DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026, Serap Aspirasi Masyarakat

Berita6 Views

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada 26 hingga 28 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi momentum bagi 50 anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi, menghimpun keluhan, serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang menjadi prioritas masyarakat.

Melalui kegiatan reses, anggota DPRD bertemu langsung dengan konstituen di tingkat desa dan kecamatan untuk mendengarkan berbagai masukan, usulan, serta kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan mencakup beragam bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga persoalan sosial kemasyarakatan.

Aspirasi tersebut akan dihimpun secara sistematis sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan demikian, kebijakan serta program pembangunan daerah diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar asumsi.

Pelaksanaan Reses Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 mencakup enam daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan secara langsung aspirasi konstituen di wilayah masing-masing.

Hasil pelaksanaan reses selanjutnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Reses yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Aspirasi yang dihimpun menjadi bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang selanjutnya diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.

Melalui momentum reses ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan berbagai persoalan dan usulan pembangunan di lingkungan masing-masing. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, penganggaran melalui APBD, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain menjadi sarana penyerapan aspirasi, kegiatan reses juga diharapkan mampu memperkuat partisipasi publik dan mewujudkan demokrasi yang partisipatif. Komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan secara lebih akurat, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Dengan mengusung semangat “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah)”, kegiatan reses ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi diimbau untuk memanfaatkan momentum Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada 26–28 Oktober 2026 dengan menyampaikan aspirasi, usulan, maupun persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Pelaksanaan reses DPRD memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Melalui landasan tersebut, reses menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban anggota DPRD dalam menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, sekaligus memastikan suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *