SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan Musrenbang tersebut menjadi momentum strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah secara partisipatif. Berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga perwakilan masyarakat, turut dilibatkan guna menyatukan usulan serta menetapkan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang matang, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, perencanaan yang baik akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Musrenbang tingkat kabupaten ini juga berfungsi sebagai sarana penyelarasan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Seluruh usulan tersebut kemudian dipadukan dengan arah kebijakan pembangunan daerah agar berjalan selaras dan terintegrasi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD sebagai pedoman tahunan dalam pelaksanaan pembangunan. Dokumen ini nantinya menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan.
RKPD Tahun 2027 sendiri merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program yang dirancang harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Adapun fokus pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2027 mengusung tema penguatan sektor unggulan melalui penyiapan ekosistem serta regulasi yang mendukung. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dalam proses tersebut, DPRD memiliki peran penting sebagai penyalur aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme, seperti kegiatan reses, fungsi pengawasan, serta masukan dari fraksi dan alat kelengkapan dewan. DPRD Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 yang memuat ribuan usulan masyarakat sebagai bahan strategis dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Seluruh aspirasi tersebut kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta isu-isu strategis yang tertuang dalam RPJMD. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah melalui pengembangan sektor agroindustri dan pariwisata.
Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama terkait prioritas pembangunan tahun 2027 yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan program pembangunan ke depan.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari kepala daerah, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, hingga masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.






