NUASABERITA.COM
Pimpinan Redaksi: SITI AINUN SYOFARIATUL
Penangung Jawab Media: LISKA
Biro Hukum: ARDIANSYAH, S.H
Rekening BJB : 0158043602100
PT. NUASA BERITA JAYA
AKTA PERUSAHAAN: AHU-009745.AH.01.30.Tahun 2026
KBLI: 6312, 90025, 18202, 63121, dll
NPWP PERUSAHAAN: 1000 0000 0831 3816
NIB: 1302260092779
Landasan Hukum
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Terkait
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tanggung Jawab Pemberitaan
- Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
- Apabila tim atau wartawan melakukan sesuatu di luar tugas jurnalistik, seperti perbuatan melawan hukum, tindak pidana, atau merugikan pihak lain, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Surat Menyura dan Kantor Berita: Kp. Nyalindung Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi Jabar
Contak +62 858-7213-0512, email: Nuasaberita95@gmail.com
