Nuasaberita.com_Sukabumi, 24 Februari 2026 – Kasus meninggalnya bocah berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon kini memasuki jalur hukum. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Laporan disampaikan melalui kuasa hukum korban, Krisna Murti dan Mira Widyawati. Menurut Krisna, keputusan melaporkan AS didasari oleh sejumlah indikasi kuat bahwa NS tidak mendapatkan penanganan medis yang layak saat kondisi kesehatannya memburuk.
“Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Ini yang menjadi dasar laporan kami. Saudara AS tidak segera membawa korban ke fasilitas kesehatan meskipun kondisi NS semakin menurun,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Chat Dua Hari Sebelum Meninggal Jadi Bukti
Kuasa hukum juga mengungkapkan salah satu bukti utama laporan tersebut, yakni percakapan singkat melalui pesan pada 17 Februari, dua hari sebelum NS meninggal dunia.
Dalam chat itu, AS disebut menyampaikan bahwa NS sedang sakit di rumah, namun tidak menunjukkan keseriusan untuk segera membawa anaknya ke dokter. Lisnawati sempat menanyakan alasan anaknya tidak dibawa ke rumah sakit, tetapi respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan tindakan nyata.
“Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?” tanya Lisnawati melalui chat, yang dijawab oleh AS:
“Biarin aja. Kalau pun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan kuasa hukum untuk menjerat AS atas dugaan penelantaran dan pembiaran anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.






