OPD Tak Hadir Jadi Sorotan, DPRD Sukabumi Tegaskan Pentingnya Sinergi Dalam Pembahasan Raperda

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Rapat paripurna lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026), membahas sejumlah agenda strategis terkait kebijakan daerah. Dalam forum yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut menjadi sorotan.

Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama. Pertama, penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Agenda kedua yakni penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Sementara agenda ketiga berupa penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Setelah pendapat Bupati dan pandangan fraksi disampaikan, proses selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembahasan Raperda oleh panitia khusus (Pansus).

“Hari ini paripurna adalah paripurna agenda lanjutan dari paripurna sebelumnya. Sebelumnya menyampaikan pendapat fraksi, pendapat Pak Bupati. Hari ini Pak Bupati menjawab pandangan fraksi yang disampaikan, kemudian fraksi-fraksi juga menjawab apa yang disampaikan Pak Bupati,” ujar Budi.

Menurut Budi, pembahasan Raperda melalui Pansus diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itu, dukungan dan keterlibatan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi pembahasan dinilai sangat penting.

“Mudah-mudahan nanti pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan baik seperti selama ini. Pembahasannya bisa tepat waktu, kemudian bisa menghadirkan OPD-OPD yang memang terkait dengan Raperda yang dibahas,” katanya.

Namun, persoalan kehadiran OPD menjadi perhatian sejumlah fraksi dalam rapat tersebut. DPRD berharap setiap undangan rapat paripurna dapat direspons dengan baik oleh pemerintah daerah, termasuk dengan memastikan kehadiran OPD yang memiliki keterkaitan dengan materi pembahasan.

Budi menegaskan, kehadiran perangkat daerah dibutuhkan untuk menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terlebih, pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut substansi kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing OPD.

“Ya, itu kan harapan dari fraksi. Ada beberapa fraksi yang menyampaikan bahwa kalau di paripurna, mudah-mudahan undangan ini bisa direspons dengan baik dan dihadiri,” ungkapnya.

Ia menyebut undangan rapat telah disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Apabila pejabat terkait berhalangan hadir, DPRD berharap dapat ditugaskan perwakilan yang memiliki kewenangan serta memahami materi yang sedang dibahas.

“Kita berharap undangan kami bisa direspons dengan baik dan dihadiri, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD ini bisa terus berjalan dengan baik seperti selama ini,” jelas Budi.

Budi juga berharap persoalan kehadiran tidak menjadi kendala dalam pembahasan berbagai kebijakan daerah ke depan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menugaskan pejabat atau perwakilan yang relevan apabila pimpinan OPD tidak dapat menghadiri rapat.

“Kita hanya berharap saja bahwa rapat paripurna ini kita mengundang, pemerintah daerah juga mengundang OPD-nya sampai dengan tingkat kecamatan. Selama waktunya ada, kalaupun ini bisa diwakilkan atau mewakili, mudah-mudahan harapan kita seperti itu,” tuturnya.

Wakil Bupati: Kehadiran OPD Merupakan Kewajiban

Wakil Bupati Sukabumi Andreas turut menanggapi persoalan ketidakhadiran sejumlah OPD dalam rapat paripurna. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai daftar kehadiran perangkat daerah dalam forum tersebut.

Andreas mengatakan dirinya bahkan telah meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk melakukan koordinasi terkait daftar absensi dan OPD yang tidak hadir dalam rapat.

“Saya sudah sampaikan dan bukti absen tadi sama saya. Memang ada beberapa yang tidak hadir berkaitan dengan pembahasan ini,” kata Andreas.

Menurut Andreas, kehadiran OPD dalam pembahasan Raperda bukan sekadar memenuhi formalitas undangan. Perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan harus memahami substansi yang dibicarakan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat.

“Intinya, kehadiran ini adalah sebuah kewajiban. Pembahasan yang tadi, sesuai dengan harapan teman-teman Dewan dan juga disampaikan oleh Ketua, harus ada kaitan dengan perangkat daerahnya,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap OPD yang tidak hadir, Andreas belum memberikan kepastian. Ia mengatakan persoalan tersebut masih akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Bupati Sukabumi.

Dengan adanya pembahasan melalui Pansus setelah paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat meningkatkan koordinasi dan keterlibatan. Kehadiran OPD dinilai menjadi salah satu kunci agar pembahasan Raperda berjalan efektif, tepat waktu, serta menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *