DPRD Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas, Perubahan Anggaran 2026 Disepakati

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, DPRD resmi menetapkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Dalam paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Sementara itu, Komisi IV DPRD menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dua raperda tersebut akan memasuki pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna Senin (10/8/2026).

Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terstruktur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *