Revisi Skema Bonus Produksi PLTP Salak Kembali Disorot DPRD Sukabumi

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Wacana perubahan skema pembagian Bonus Produksi (BP) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Fraksi PKB yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Bayu Permana, mempertanyakan perkembangan revisi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 yang hingga awal Agustus 2026 belum menunjukkan progres signifikan.

Hal itu disampaikan Bayu dalam rapat Banggar DPRD bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).

Bayu mengatakan, revisi Perbup tersebut penting karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026. Namun, hingga Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.

Menurutnya, Sekda menyampaikan bahwa draf revisi Perbup saat ini sedang disusun dan selanjutnya akan dibahas. Bayu menilai hal tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat di wilayah sekitar PLTP Salak.

Perbup Nomor 33 Tahun 2018 selama ini menjadi dasar pembagian BP PLTP Salak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam skema yang berlaku, 50 persen dana BP dialokasikan untuk 13 desa di lingkar PLTP Salak, sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk program prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah kepala desa dan masyarakat sekitar sebelumnya mengusulkan perubahan formula menjadi 70 persen untuk desa-desa terdampak dan 30 persen untuk program pembangunan daerah. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan dampak sosial, lingkungan, serta beban infrastruktur yang lebih banyak dirasakan masyarakat di sekitar kawasan operasi.

Bayu menyebut dirinya juga telah mengonfirmasi langsung kepada Bupati Sukabumi Asep Japar terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya, Bupati memberikan respons positif dan meminta agar usulan perubahan terlebih dahulu dikaji oleh perangkat daerah terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *