Ai Sri Mulyati Desak Pemkab Sukabumi Transparan Tuntaskan Pembangunan Masjid Al Afghani Cisayar

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Berita16 Views

SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Ai Sri Mulyati, meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersikap terbuka terkait kelanjutan pembangunan Masjid Al Afghani di Kampung Cisayar RT 007/RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, yang hingga kini belum juga rampung.

Pembangunan masjid yang berada di pinggir Jalan Provinsi Sukabumi–Sagaranten itu telah dimulai sejak peletakan batu pertama oleh Bupati Sukabumi saat itu, Marwan Hamami, pada Agustus 2020. Namun hingga Mei 2026, bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Masjid Al Afghani sebelumnya masuk dalam paket proyek Pembangunan Masjid Cisayar (Lanjutan) di bawah satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Menanggapi kondisi tersebut, Ai Sri Mulyati menilai pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait progres pembangunan, penggunaan anggaran, hingga rencana penyelesaian proyek.

“Karena ini sudah menjadi sorotan warga, pemda dalam hal ini kalau mau melanjutkan pembangunan harus ada transparansi dan pengawasan dari Dinas Perkim, termasuk menunjuk pelaksana atau CV pembangunan yang benar-benar bertanggung jawab,” ujar Ai Sri Mulyati, Kamis (14/5/2026).

Ia juga mendorong agar seluruh anggaran yang telah dikucurkan melalui APBD diaudit secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Anggaran yang sudah dikucurkan harus ada audit dan dipublikasikan agar warga percaya kepada pemda. Apalagi dari informasi yang berkembang pembangunan Masjid Cisayar ini terkena TGR,” katanya.

Menurut Ai, masyarakat berhak mengetahui secara rinci besaran dana yang telah digunakan, progres pembangunan yang sudah dicapai, serta target waktu penyelesaian proyek. Pasalnya, pembangunan masjid tersebut sepenuhnya menggunakan anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat.

“Dan anggaran yang sudah dikucurkan menggunakan APBD itu berapa, target selesai atau progresnya sudah berapa persen. Ini perlu dijelaskan pihak Perkim maupun pemda karena menggunakan uang rakyat,” ucapnya.

Ai Sri Mulyati menambahkan, informasi mengenai total anggaran pembangunan Masjid Al Afghani harus disampaikan secara transparan agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Jangan menjadi perdebatan warga, kucuran dana APBD pembangunan masjid itu sudah berapa kali. Karena Rp1,8 miliar itu adalah lanjutan, berarti sebelumnya sudah ada dana yang masuk. Pemda juga akan melanjutkan, informasi yang kami dapat sudah dianggarkan lagi sekitar Rp1,6 miliar pada APBD 2026,” pungkasnya.

Ia berharap pembangunan Masjid Al Afghani dapat segera dituntaskan sehingga keberadaannya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Nyalindung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *