DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami Dugaan Masalah Perizinan Dua Perusahaan di Cicurug

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Berita29 Views

Nuasaberita.com_Aduan masyarakat terkait aktivitas dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut mendorong lembaga legislatif daerah melakukan penelusuran terhadap kelengkapan administrasi serta legalitas usaha perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan yakni PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama. Warga melaporkan adanya dugaan persoalan administrasi perizinan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali meminta Komisi I DPRD segera melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan status perizinan kedua perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan menjelaskan pihaknya langsung memanggil sejumlah perangkat daerah untuk melakukan pencocokan data sekaligus memeriksa dokumen perizinan perusahaan. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan beberapa dokumen perizinan yang belum diperbarui serta ada izin usaha yang masa berlakunya telah habis. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Iwan, persoalan administrasi perizinan usaha tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menilai perlu adanya sistem pendataan perusahaan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat berjalan lebih optimal.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug pada 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ujang Suryaman bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi ini secara transparan dengan mengedepankan pembinaan serta perbaikan administrasi sebelum penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran perizinan usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *