DPRD Kabupaten Sukabumi Matangkan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Demi Kelompok Rentan

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tengah mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Pada Jumat (19/6/2026), DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, yang menjadi salah satu prioritas legislasi tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka persoalan sosial yang melibatkan perempuan dan anak di tengah masyarakat. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen preventif yang krusial untuk menekan angka kekerasan serta pelecehan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menegaskan bahwa payung hukum ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Meski ia menyadari bahwa regulasi tidak serta merta menghilangkan tindak kekerasan secara instan, namun kehadiran aturan ini diyakini mampu meminimalisasi berbagai potensi persoalan di masa depan.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan bukan menghilangkan sepenuhnya, tetapi setidaknya bisa meminimalisasi persoalan yang berkaitan dengan anak dan perempuan,” ujar H. Usep.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara mendalam melalui mekanisme komisi-komisi di DPRD. Hal ini bertujuan agar substansi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

“Pembahasan lebih lanjut nantinya akan dilakukan oleh masing-masing komisi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif,” tambahnya.

Menurut H. Usep, perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, dukungan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan maupun penanganan kasus di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan lebih terarah dan berdaya guna.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Sukabumi optimistis dapat membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati dan menjaga hak-hak anak dan perempuan.

Jika nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi ini akan menjadi landasan hukum kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari tindak kekerasan bagi seluruh perempuan serta anak di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *