SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Laporan hasil pembahasan antara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan. Dalam paparannya, Iwan menekankan bahwa tanah memiliki fungsi strategis serta nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang vital bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah.
Ia merujuk pada amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa pemanfaatan tanah harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, Iwan menyoroti realitas di lapangan di mana masih banyak kawasan dan tanah yang telah memiliki hak atau izin, namun tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan dibiarkan telantar.
“Objek tanah yang terindikasi terlantar dalam perda ini meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak diusahakan,” ungkap Iwan.
Melalui kehadiran payung hukum baru ini, Iwan berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat bertindak lebih proaktif dalam mendata kawasan dan tanah terlantar. Diharapkan, tanah-tanah tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk program-program strategis yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian laporan tersebut ditutup dengan dua bait pantun yang disambut hangat oleh seluruh peserta rapat:
Jalan-jalan pagi ke muara, Diajak ngopi oleh pa Ketua, Khalifah di bumi tugasnya memelihara, Tanah terlantar jangan dibiarkan sia-sia.
Dewan dan Bupati setujui peraturan daerah, Mengatur tanah terlantar tuk dimanfaatkan, Wujudkan mimpi Sukabumi yang mubarokah, Komitmen bersama tegakkan aturan.






