DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Temukan Operasional Tanpa Izin Lengkap

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Berita42 Views

Nuasaberita.com_Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/3/2026). Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan yang berlaku di daerah.

Dua perusahaan yang menjadi sasaran sidak tersebut adalah PT Pong Codan Indonesia yang bergerak di bidang industri spare part mobil serta PT Kaya Karung Bersama yang memproduksi karung plastik. Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan bahwa kedua perusahaan telah menjalankan kegiatan operasional meskipun dokumen perizinan usaha mereka belum sepenuhnya lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd, menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada dasarnya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan legalitas sebelum menjalankan operasional usaha.

“Pemerintah daerah tidak ingin menghambat investasi. Tetapi legalitas adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan pendalaman melalui DPMPTSP dan merekomendasikan langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan dokumen perizinan sangat penting guna melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan adanya kontribusi yang jelas bagi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan telaah lebih lanjut terhadap sejumlah dokumen perizinan perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *