DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati substansi rancangan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam Perubahan APBD 2026, Kabupaten Sukabumi juga memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Menurut Budi Azhar, tambahan tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan belanja wajib.
“Tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar ini akan digunakan untuk program-program yang memang menjadi prioritas,” ujar Budi Azhar.






