DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tower Telekomunikasi

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Berita21 Views

SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi yang dilaporkan masyarakat melalui organisasi Bapeksi.

Dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/5/2026), Komisi II menyoroti adanya sejumlah perusahaan tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah sangat jelas, termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Hamzah.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan tower wajib melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika kewajiban tersebut diabaikan, menurutnya, hal itu dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Selain persoalan administratif, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum dijalankan secara optimal dan terkesan hanya sebatas formalitas.

“Jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tetapi mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.

Hamzah menambahkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga penghentian operasional.

“Bahkan bisa sampai ditutup jika seluruh persyaratan izinnya belum lengkap,” katanya.

Komisi II DPRD pun mendesak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, DPRD menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan dewan.

Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, yang akrab disapa Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Babam, nilai kontrak menara telekomunikasi diperkirakan mencapai Rp300 juta. Setelah dipotong kewajiban pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, penggunaan dana tersebut dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menyurati Dinas Perizinan agar ada tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.

Bapeksi berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas agar seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *