SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dua raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum daerah guna mendukung pembangunan yang lebih terarah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut dapat disetujui bersama.
“Kesepakatan ini mencerminkan kuatnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan daerah. Tujuannya jelas, yakni menjawab tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar disusun sebagai upaya mengoptimalkan lahan-lahan yang selama ini belum produktif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung program reforma agraria, serta mencegah terjadinya penelantaran tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Melalui pendataan yang akurat dan sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih cepat melakukan penataan serta pemanfaatan kawasan telantar untuk kepentingan publik maupun pengembangan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan difokuskan untuk memperkuat sistem transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan jasa secara lebih efektif.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, sektor perhubungan yang tertata dengan baik juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan aksesibilitas dan efisiensi transportasi.
Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kedua regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.







