Sukabumi_ Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang digelar di kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Uden menekankan pentingnya memasukkan aspek sosial sebagai bagian integral dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan teknis, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi sosial pekerja yang dapat berdampak terhadap produktivitas dan kesejahteraan keluarga.
“Saya berpendapat, karena berkaitan dengan rumah tangga. Jangan sampai kita bekerja, tetapi keluarga bermasalah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi dari dinamika yang berkembang di masyarakat maupun lingkungan kerja yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Informasi tersebut, kata dia, masih perlu dikaji dan diverifikasi lebih lanjut agar tidak disalahartikan, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan.
Uden menilai momentum perubahan perda ini penting untuk merespons berbagai fenomena sosial yang dapat memengaruhi dunia kerja secara luas. Ia mendorong agar isu-isu yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui kajian akademik, diskusi lintas sektor, serta pendekatan kebijakan yang objektif dan berimbang.
“Ini perlu didalami melalui kajian yang komprehensif agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa stabilitas kehidupan rumah tangga pekerja memiliki keterkaitan erat dengan kinerja di tempat kerja. Oleh karena itu, lingkungan kerja yang sehat menurutnya tidak hanya mencakup aspek keselamatan dan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga kondisi sosial yang mendukung.
Dalam forum tersebut, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang hadir, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, BNN, tim P4GN, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia berharap perubahan Perda Ketenagakerjaan ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi nyata di lapangan serta mampu menjawab tantangan dunia kerja secara menyeluruh.












